Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif jasa penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan alat transportasi;
c. jumlah dan jenis alat transportasi;
d. tenaga kerja; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Koreksi Anda
