Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian; b. tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif jasa penggunaan sarana transportasi; d. tarif jasa media promosi; e. tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia; f. tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara; dan g. tarif jasa layanan penunjang lainnya.
Koreksi Anda