Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
b. tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif jasa penggunaan sarana transportasi;
d. tarif jasa media promosi;
e. tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia;
f. tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara; dan
g. tarif jasa layanan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
