Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif pelayanan jasa kebandarudaraan;
b. tarif pelayanan jasa terkait bandar udara; dan
c. tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.
Koreksi Anda
