Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda
