Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan jenis dan bentuk Sasaran Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tingkat dan periode Sasaran Inflasi ditetapkan sebagai berikut: a. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2025; Ditandatangani secara elektronik b. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2026; dan c. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2027, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu koma nol persen).
Koreksi Anda