Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) pada akhir tahun.
(2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).
Koreksi Anda
