Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) pada akhir tahun. (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).
Koreksi Anda