Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2. Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan Indeks Harga Konsumen dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
