Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penentuan penerimaan negara bukan pajak terutang, pemungutan penerimaan negara bukan pajak, dan pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
