Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa nilai tambah pengelolaan layanan dana bergulir.
(2) Tarif atas Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang dihitung berdasarkan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum ditambah 1% (satu persen) per tahun.
(3) Nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai perhitungan piutang pokok, nilai tambah, dan denda dalam rangka penyelesaian piutang badan layanan umum bidang pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.
Koreksi Anda
