Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara Jepang dalam rangka Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
d. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
e. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
f. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
g. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dan seterusnya.