Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
