Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda