Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Utang yang wanprestasi setelah diberikan persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan.
(3) Dalam hal permohonan Crash Program disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1).
Koreksi Anda
