Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a meliputi: a. instansi/pejabat perwakilan negara asing di INDONESIA atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal Penanggung Utang merupakan warga negara atau badan usaha/hukum asing; atau b. instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum publik, badan hukum milik negara, atau unit instansi/lembaga pada pemerintah pusat/daerah.
Koreksi Anda