Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang.
(3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pokok;
b. bunga;
c. denda; dan/atau
d. ongkos/biaya lainnya.
Koreksi Anda
