Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT NASKAH DINAS DAN CONTOH PENGHITUNGAN CRASH PROGRAM
A.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN CRASH PROGRAM KEPADA PENANGGUNG UTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S-
(tgl/bln/thn) Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Crash Program Penyelesaian Utang
Yth.(Penanggung Utang/Penjamin Utang) …………alamat…………….
Sehubungan dengan telah diterbitkannya UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemerintah bermaksud memberikan keringanan utang Saudara yang saat ini diurus oleh PUPN/KPKNL......
2. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami minta agar Saudara dapat mengajukan permohonan atau menghadap ke PUPN/KPKNL dengan membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi kartu Identitas;
b. salah satu dokumen pendukung yang sesuai berupa:
1) surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/camat/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atau 2) surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan dapat diberikan keringanan.
3. Surat permohonan Saudara dapat dikirimkan secara langsung ke alamat kantor KPKNL atau dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat………
4. Adapun contoh format surat permohonan sebagaimana terlampir.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
2. Ketua PUPN Cabang……..
3. …..(Penyerah Piutang)…….
4. Kepala KPKNL……..u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
B.
FORMAT SURAT PERMOHONAN MENGIKUTI CRASH PROGRAM
(tgl/bln/thn) Sifat : Penting Lampiran : 1 (satu) set Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program Penyelesaian Utang
Yth.Kepala KPKNL…..
…………alamat…………….
Sehubungan dengan adanya Crash Program penyelesaian utang yang ditawarkan pemerintah, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mengikuti Crash Program berupa pemberian keringanan utang sesuai skema yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengikuti Crash Program tersebut terlampir persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap persyaratan administrasi yang saya ajukan, saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran formal dan materiel dari persyaratan tersebut.
Selanjutnya kami bertanggungjawab untuk mematuhi keputusan Crash Program. Sebagai sarana komunikasi dapat menghubungi kami di nomor Telpon/HP ...
Demikian untuk dapat disetujui.
Penanggung Utang/Penjamin Utang /Ahli Waris/Pihak Ketiga
……………………………….
C.
FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN DALAM RANGKA CRASH PROGRAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
BERITA ACARA PEMBAHASAN DALAM RANGKA CRASH PROGRAM
Pada hari ini............ tanggal ……………bulan ……………tahun ………..bertempat di KPKNL ……..Jalan......... telah dilaksanakan kegiatan pembahasan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) berkaitan dengan Piutang Negara atas nama …………….., dengan hasil sebagai berikut.
1. Pembahasan BKPN atas nama ………………..dilaksanakan karena Penanggung Utang mengajukan permohonan mengikuti Crash Program keringanan utang.
2. Uraian rinci pembahasan:
a. Penanggung Utang berupakan objek Crash Program atau bukan objek Crash Program keringanan utang;
b. surat permohonan diterima lengkap tanggal……….
(sesuai/tidak sesuai jangka waktu);
c. sisa kewajiban pada saat pengajuan permohonan adalah Rp………, dengan rincian:
1) Pokok utang
Rp……… 2) Bunga, Denda, Ongkos atau biaya lainnya
Rp………
d. Perhitungan keringanan sebagaimana terlampir.
3. Berdasarkan hasil pembahasan, Penanggung Utang dapat diberikan keringanan utang sesuai ketentuan atau ditolak.
Demikian, Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.
………(kota), ……(tanggal)
Pemegang BKPN,
..........................
NIP
Kepala Seksi Hukum dan
Kepala Seksi Piutang Negara, Informasi,
..........................
...........................
NIP
NIP
Mengetahui.
Kepala Kantor,
........................
NIP
D.
CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN CRASH PROGRAM BERUPA PEMBERIAN KERINGANAN UTANG
1. Penanggung Utang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
a. Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok
Rp500.000.000,00 - Sisa utang BDO/biaya lainnya
Rp 50.000.000,00 - Total sisa utang
Rp550.000.000,00
b. Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan pokok:
Karena ada barang jaminan maka perhitungan keringanan sebagai berikut:
- Keringanan pokok (35% x Rp500.000.000,00)
Rp175.000.000,00 - keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00 - Total keringanan
Rp225.000.000,00 - Total harus dibayar sebelum tambahan keringanan
Rp325.000.000,00
c. Tambahan keringanan pokok dan total yang harus dibayar:
c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 40% dari Rp325.000.000,00 sebesar
Rp130.000.000,00 Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp130.000.000,00 = Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 30% dari Rp325.000.000,00 sebesar
Rp97.500.000,00 Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp97.500.000,00 = Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 20% dari Rp325.000.000,00 sebesar
Rp65.000.000,00 Sehingga total yang harus dibayar adalah:
Rp325.000.000,00 dikurangi Rp65.000.000,00 = Rp260.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
a. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan
surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 26 Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 27 Maret 2024. Karena pelunasan sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 27 Maret 2024 maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam surat persetujuan keringanan adalah Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
b. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang (didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 14 Juni 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 16 Juni 2024.
Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 16 Juli 2024.
Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang melakukan pelunasan di bulan Juni atau Juli 2024. Sehingga dalam surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2 (dua) besaran keringanan:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 Juni 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
- Jika dilakukan pelunasan di bulan Juli yaitu paling lambat tanggal 16 Juli 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
2. Penanggung Utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
a. Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok
Rp500.000.000,00 - Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya
Rp 50.000.000,00 - Total sisa utang
Rp550.000.000,00
b. Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan pokok:
karena tidak ada barang jaminan maka perhitungan keringanan sebagai berikut:
- Keringanan pokok (60% x Rp500.000.000,00)
Rp300.000.000,00 - keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00 - Total keringanan
Rp350.000.000,00 - Total harus dibayar sebelum tambahan keringanan
Rp200.000.000,00
c. Tambahan keringanan dan total yang harus dibayar:
c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan keringanan 40% dari Rp200.000.000,00 sebesar
Rp80.000.000,00
Sehingga yang harus dibayar:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp80.000.000,00 = Rp120.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 30% dari Rp200.000.000,00 sebesar
Rp60.000.000,00 Sehingga yang harus dibayar adalah:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 = Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 20 % dari Rp200.000.000,00 sebesar
Rp40.000.000,00 Sehingga yang harus dibayar adalah:
Rp200.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00 = Rp160.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
a. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 27 Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 28 Maret 2024. Karena pelunasan sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 28 Maret 2024 maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam surat persetujuan keringanan adalah Rp120.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
b. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang (tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 15 September 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 18 September 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 18 Oktober 2024.
Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang melakukan pelunasan bulan September atau Oktober 2024.
Sehingga dalam surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2 (dua) besaran keringanan:
- Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 September 2024 maka
jumlah yang harus dibayar sebesar Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
- Jika dilakukan pelunasan di bulan Oktober yaitu paling
lambat tanggal 18 Oktober 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp160.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
3. Penanggung Utang yang mempunyai utang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
a. Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang:
- Sisa utang pokok
Rp50.000.000,00 - Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya
Rp 5.000.000,00 - Total sisa utang
Rp55.000.000,00
b. Perhitungan keringanan utang sebagai berikut:
- keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 5.000.000,00 - Keringanan sisa kewajiban pokok (80% x Rp50.000.000,00)
Rp40.000.000,00 Sehingga jumlah yang harus dibayar adalah:
Rp50.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00 Rp10.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
E.
FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S-
(tgl/bln/thn) Sifat : Penting Lampiran :
Hal : Persetujuan Crash Program berupa Keringanan Utang
Yth.(Penanggung Utang) …………alamat…………….
Memperhatikan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan Saudara tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban dengan keringanan utang dengan ketentuan harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal..........(catatan: perhatikan ketentuan pasal 13). Adapun jumlah utang yang harus Saudara selesaikan sebagai berikut:
a. Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.......(termasuk biad).
b. Jika dilakukan pelunasan di bulan.......paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.......(termasuk biad).
(catatan: opsi point b hanya dicantumkan jika jangka waktu 1 bulan akan melampaui pembatasan tambahan keringanan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
2. Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPKNL.....dengan nomor rekening.......... (di Bank.....)
3. Apabila Saudara tidak melunasi kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka persetujuan keringanan ini menjadi batal dan pembayaran yang Saudara lakukan akan kami bukukan sebagai pengurang pokok hutang.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
2. Ketua PUPN Cabang……..
3. …..(Penyerah Piutang)…….
4. Kepala KPKNL……..u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
F.
FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S-
(tgl/bln/thn) Sifat : Penting Lampiran :
Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program
Yth.(Penanggung Utang) …………alamat…………….
Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan Saudara tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami belum dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban dengan keringanan utang, dengan pertimbangan:
a. berdasarkan verifikasi kami, saudara bukan merupakan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program;
b. kelengkapan administrasi tidak sesuai ketentuan (sebutkan detailnya);
c. alasan lain yang sah.
2. Selanjutnya agar Saudara menyelesaikan kewajiban utang sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
2. Ketua PUPN Cabang……..
3. …..(Penyerah Piutang)…….
4. Kepala KPKNL……..u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
G.
FORMAT SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) DALAM RANGKA CRASH PROGRAM
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG…………………….
JALAN ............................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : SPPNL-
(tgl/bln/thn) Sifat :
Lampiran :
Hal : Pernyataan Piutang Negara Lunas
Yth.(Penanggung Utang) …………alamat…………….
Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima dari …(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N Nomor……….tanggal………..
ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang asing…………(terbilang).
Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan berdasarkan hasil verifikasi, dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama Saudara telah LUNAS.
Demikian untuk Saudara ketahui.
a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Cabang………
……………………………….
NIP…………………………
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
2. Ketua PUPN Cabang……..
3. …..(Penyerah Piutang)…….
4. Kepala KPKNL……..u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
H.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) KEPADA PENYERAH PIUTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................
KANTOR PELAYANAN ......................
JALAN ................................................
TELEPON .......................................................
Nomor : S-
(tgl/bln/thn) Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Piutang Negara Lunas Dengan Keringanan
Yth.(Penyerah Piutang) …………alamat…………….
Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima dari …(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N Nomor……….tanggal………..
ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang asing…………(terbilang).
Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan berdasarkan hasil verifikasi Piutang Negara atas nama (penanggung utang) telah dinyatakan LUNAS oleh PUPN sesuai SPPNL….. (terlampir).
Berdasarkan hal tersebut kami harapkan agar Saudara:
a. mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan tersebut dan melakukan perlakuan akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama Penanggung Utang dimaksud;
b. menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen jaminan jaminan yang disimpan di Penyerah Piutang;
c. melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan.
Demikian untuk Saudara ketahui.
Kepala Kantor,
……………………………….
NIP………………………… Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN………
2. Ketua PUPN Cabang……..
3. …..(Penanggung Utang)…….
4. Kepala KPKNL……..u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
