Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat
(1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
