Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
b. korban terdampak kondisi kahar;
c. korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
d. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
e. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
