Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan/atau jasa layanan.
Koreksi Anda
