Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana
prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
Koreksi Anda
