Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
Koreksi Anda