Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
d. tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
e. tarif penelitian dan pengembangan;
f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
g. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry);
h. tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya;
i. tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel; dan
j. tarif bantuan kesehatan.
Koreksi Anda
