Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; d. tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan; e. tarif penelitian dan pengembangan; f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; g. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry); h. tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya; i. tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel; dan j. tarif bantuan kesehatan.
Koreksi Anda