Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dibagi berdasarkan:
a. kategorisasi tindakan; dan
b. penetapan zonasi.
(3) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
