Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dibagi berdasarkan: a. kategorisasi tindakan; dan b. penetapan zonasi. (3) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda