Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi; b. tarif akomodasi; c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling; d. tarif tindakan medis; dan e. tarif penunjang medis.
Koreksi Anda