Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif pendaftaran dan administrasi;
b. tarif akomodasi;
c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling;
d. tarif tindakan medis; dan
e. tarif penunjang medis.
Koreksi Anda
