Pasal 21A
Ketentuan mengenai penentuan harga untuk transaksi Pembelian Kembali SUN diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
12. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor 3-pmk-08-2021 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Penentuan Harga