Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 3-pmk-08-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.