Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5.470.207.767.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh miliar dua ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
