Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.