Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
3. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 23 D.
4. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara.
6. Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.