Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 301) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: