Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Administrasi Perpajakan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
6. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
7. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
8. Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan/atau ditampilkan, melalui komputer atau sistem elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
10. Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP dibawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dan dilampiri dengan Dokumen Persyaratan.
(2) Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. mengisi formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan;
b. mengunggah
digital (softcopy) formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah ditanda tangani oleh Wajib Pajak beserta Dokumen Persyaratan; dan
c. mengirimkan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b ke alamat posel (email) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(4) Atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP dibawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diunggah.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum dalam jangka waktu penyelesaian tertentu, dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah tidak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Persyaratan.
(7) Klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
a. cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel (email) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. pos dengan menyertakan bukti pengiriman surat;
dan/atau
c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(8) Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan secara elektronik ke alamat posel (email) Kantor Wilayah DJP, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan/atau KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi.
(9) Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam jangka waktu penyelesaian tertentu setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan.
(10) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menolak permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan.
(11) Penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9) dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(12) Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan dokumen berupa produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dan/atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada Wajib Pajak melalui:
a. cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(13) Alamat posel (email) KPP, KP2KP, dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (12) yaitu alamat posel (email) yang tercantum pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.