Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

PERMEN Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.