Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
a. bea masuk umum (most favoured nation); atau
b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Koreksi Anda
