Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan berdasarkan reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD, Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan berdasarkan reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD, Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN dan bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana melalui APBD. (3) Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (4) Tata cara penyetoran sisa dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat: a. melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau b. tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah RR pada tahun berikutnya. (6) Tata cara pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda