Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. penganggaran dalam APBD; b. pelaksanaan pengadaan; c. realisasi penyerapan dana yang disertai rekapitulasi SP2D; d. realisasi kemajuan pekerjaan yang disertai dokumentasi pelaksanaan kegiatan dengan format geo-tagging; e. kendala pelaksanaan kegiatan; dan f. rencana percepatan pelaksanaan kegiatan dalam hal kinerja Daerah masih rendah. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya setiap tahapan. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BNPB dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR. (6) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf E dan huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda