Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah RR kepada BNPB dan Menteri c.q. KPA BUN pengelola dana transfer khusus berupa:
a. laporan berkala untuk setiap tahapan pelaksanaan kegiatan Hibah RR; dan
b. laporan akhir pelaksanaan kegiatan Hibah RR.
Koreksi Anda
