Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah RR kepada BNPB dan Menteri c.q. KPA BUN pengelola dana transfer khusus berupa: a. laporan berkala untuk setiap tahapan pelaksanaan kegiatan Hibah RR; dan b. laporan akhir pelaksanaan kegiatan Hibah RR.
Koreksi Anda