Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam: a. Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD; atau b. laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
Koreksi Anda