Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran subbagian anggaran BUN 999.08 ke subbagian anggaran BUN 999.05 dengan menerbitkan surat penetapan pergeseran BA BUN yang disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan b. Kepala BNPB. (2) Pergeseran subbagian anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda