Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada BNPB.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran Hibah RR kepada Menteri.
Koreksi Anda
