Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada BNPB. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran Hibah RR kepada Menteri.
Koreksi Anda