Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Teks Saat Ini
(1) Hibah RR diberikan dalam bentuk uang.
(2) Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(3) Alokasi dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
(4) BNPB merupakan EA atas Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
