(1) Program pembinaan industri meliputi kegiatan:
a. pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok sigaret dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sigaret;
b. fasilitasi kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi industri kecil dan menengah;
c. pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d. pemetaan industri hasil tembakau;
e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan Usaha Kecil Menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
f. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil; dan/atau
g. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, dan penerapan Good Manufacturing Practises bagi industri hasil tembakau.
(2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok sigaret dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sigaret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang mencakup data sebagai berikut:
a. jumlah mesin pelinting sigaret (rokok) di setiap pabrik atau tempat lainnya;
b. identitas mesin pelinting sigaret (rokok) meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
c. identitas kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan
d. perpindahan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok).
(3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah.
(4) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling kurang meliputi:
a. nama perusahaan;
b. lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);
c. nomor izin usaha industri atau Tanda Daftar Industri (TDI);
d. kapasitas terpasang (Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Putih Mesin dan lain-lain);
e. realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
g. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
h. realisasi pembelian pita cukai;
i. wilayah pemasaran (dalam negeri dan atau luar negeri);
j. jumlah, merek, type, dan kapasitas mesin pelinting sigaret (rokok) sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok);
k. jumlah alat linting;
l. asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/ luar negeri), jumlah yang dibutuhkan; dan
m. hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.
(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi kegiatan:
a. pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat, penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan, serta pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja;
b. penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya;
c. pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan, saluran air limbah, sanitasi, dan air bersih;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri hasil tembakau;
e. penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri hasil
tembakau dan/atau penghasil bahan baku industri hasil tembakau; dan/atau
f. penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(2) Kegiatan pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a. Pelatihan Berbasis Kompetensi, termasuk uji/sertifikasi kompetensi; dan/atau
b. pemberdayaan masyarakat melalui kewirausahaan, termasuk pembentukan dan pembinaan Usaha Mandiri Sektor Informal, pembinaan Tenaga Kerja Mandiri, pembinaan padat karya produktif, pembinaan terapan Teknologi Tepat Guna, pembinaan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional, pendayagunaan Tenaga Kerja Sarjana; dan/atau
c. bantuan sarana produksi dan fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat.
(3) Kegiatan penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a. pembangunan atau revitalisasi Balai Latihan Kerja; dan/atau
b. revitalisasi atau pengadaan sarana/peralatan pendukung pelatihan di Balai Latihan Kerja dan/atau Lembaga Pelatihan Kerja.
(4) Kegiatan pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, antara lain:
a. pemberian informasi lowongan kerja;
b. penyuluhan kerja;
c. penempatan eks siswa Balai Latihan Kerja;
dan/atau
d. magang kerja dalam negeri.
(5) Kegiatan penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, antara lain:
a. pengadaan;
b. pembangunan baru;
c. penambahan ruangan;
d. rehabilitasi bangunan;
e. renovasi;
f. pemeliharaan bangunan;
g. kalibrasi/sertifikasi; dan/atau
h. pembelian suku cadang.
(6) Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik kuratif maupun rehabilitatif yang berada di puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain milik pemerintah daerah, antara lain:
a. bangunan/gedung/ruang;
b. alat kesehatan;
c. obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia dan reagen;
d. sarana transportasi rujukan; dan
e. mobile unit untuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif penderita penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya.
(7) Kegiatan penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) mengacu kepada pedoman/kriteria teknis yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
(8) Kegiatan penerapan sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain:
a. uji kualitas air, tanah dan udara emisi, dan ambien di lingkungan sekitar industri hasil tembakau; dan/atau
b. pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana/alat uji kualitas air, tanah dan udara emisi, dan ambien di lingkungan sekitar industri hasil tembakau.