Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah imbalan atas jasa layanan
yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.