Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran. (2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49.
Koreksi Anda