Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin BPDLH menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri secara tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda