Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA BUN dan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas: a. pengumpulan Dana Bersama; b. pengembangan Dana Bersama; dan/atau c. penyaluran Dana Bersama, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Koreksi Anda