Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
KPA BUN dan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:
a. pengumpulan Dana Bersama;
b. pengembangan Dana Bersama; dan/atau
c. penyaluran Dana Bersama, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Koreksi Anda
