Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a. investasi jangka pendek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan/atau
b. investasi jangka panjang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
(2) Pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tujuan investasi;
b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
c. alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
(3) Hasil pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP pada BPDLH.
(4) Terhadap PNBP pada BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
