Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas.
(2) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(5) Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang; atau
c. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau bangunan wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi bukan merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan.
(6) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
