Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
a. penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
b. pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama, pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
b. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan
c. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari:
1. usaha jasa konstruksi; dan
2. persewaan tanah dan/atau bangunan.
(3) Selain diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang termasuk dalam sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan terutang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
