Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
