Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) wajib:
a. merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan;
b. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha;
c. melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
d. melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Kewajiban untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan Penanaman Modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
(4) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial.
(5) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir.
(6) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(7) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
