Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra MENETAPKAN keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. (5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan.
Koreksi Anda