Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
